Di
era globalisasi, penerapan e-Government sangat penting karena telah
memodernisasi pemerintahan publik di seluruh dunia dan juga hubungan antar
pemerintah. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan tujuan yang ingin dicapai mau
tidak mau pemerintahan di Indonesia juga dituntut untuk menerapkan
e-Government. Pada kondisi saat ini penggunaan e-Government sudah menjadi suatu
keharusan dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang lebih baik untuk
mendukung pemerintahan yang baik (good governance). Untuk kepentingan hal itu
pemerintah perlu meningkatkan kesadaran dan kesiapan penggunaan kemajuan
teknologi telematika untuk mengimplementasikan government on-line secara
efektif, serta mengintensifkan pendidikan dan pelatihan teknologi telematika
untuk meningkatkan keahlian pegawai pemerintahan di semua tingkatan.
Contoh penerapan e-government
dibeberapa Negara :
Penerapan E-Government Di Negara-Negara Uni
Eropa
Uni Eropa merupakan salah satu
komunitas yang telah menerapkan e-Government dengan sukses. Uni Eropa sendiri
telah memiliki official website yang cukup modern dimana setiap masyarakat
dapat mengakses informasi terbaru dan kebijakan serta dasar hukum kebijakan
pemerintah tersebut. Pada waktu-waktu tertentu masyarakat bahkan dapat
berinteraksi langsung dengan para pengambil keputusan melalui fasilitas
chatting. (www.europa.eu.int). Selain itu eGovernment di Eropa juga ditampilkan
dengan memberikan fasilitas akses langsung ke portal pemerintahan negara
anggota dan negara aplikan serta negara Eropa lainnya. Contoh best practice
yang terdapat di
·
Belanda
Penerapan e-government dibidang
administrasi bea cukai yang dapat dilakukan secara online sehingga dapat
dikontrol dan mengurangi kasus suap.
·
Inggris
Menerapkan e-government bagi warga
negaranya untuk dapat melakukan aplikasi dan pembaharuan paspor secara online.
·
Perancis
Pembayaran kembali biaya yang
dikeluarkan untuk biaya pengobatan oleh perusahaan asuransi telah dapat
dilakukan secara online.
·
Jerman
Saat ini menyediakan pelayanan
online berupa pendaftaran Taman Kanak-Kanak. Melalui portal online-nya
masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai seluruh TK di kota itu dan orang
tua murid dapat mendaftar secara langsung untuk dihubungi melalui telepon.
Selain itu juga terdapat layanan publik bagi warga kota berupa
pengurusan berbagai keperluan seperti ijin tinggal, kartu identitas, SIM,
paspor, dan lain sebagainya.
·
Estonia
Estonia merespon fenomena
globalisasi dengan mewujudkan E-government yang diawali dengan menerapkan
teknologi informasi di bidang perbankan, pendidikan, kesehatan, transportasi
dan adminsitrasi publik. Keanggotaan Estonia menjadi bagian dari Uni Eropa ikut
pula mempercepat proses reformasi admistrasi public mengingat lingkungan
stategis tersebut bertujuan mendorong peningkatan demokrasi, tranparansi dan
akuntabilitas.
Dewasa ini, Estonia adalah Negara yang paling maju penerapan E-government di kawasan Eropa Tengah dan Timur, serta nomor tiga di dunia. Pada saat yang bersamaan Estonia adalah contoh Negara yang menerapkan E-democracy di Uni Eropa dan Negara pertama di dunia yang mampu menyediakan sarana teknologi sehingga warganya, kalau mereka mau dapat memilih melalui internet. Estonia menerapkan sebuah terobosan baru didalam dunia pemilihan umum untuk menekan angka pemilih yang memilih menjadi angka golongan putih (golput). Pemerintah setempat menerapkan electronic voting (e-voting) yang telah dimulai dalam pemilu lokal tahun 2005 dan berjalan sukses hingga sekarang. E-voting terbukti menolong warga yang terlalu sibuk dan terlalu jauh untuk datang ke TPS. Terbukti, 16 persen warga mengatakan mereka tidak akan memilih jika sistem itu tidak diterapkan. Partisipasi warga yang menggunakan e-voting terus meningkat dari hanya 1,9 persen tahun 2005, menjadi 24.3 persen pada pemilu parlemen tahun 2011.
Kecanggihan teknologi negara yang dijuluki E-Stonia ini menjadi kunci keberhasilan sistem tersebut. E-voting tidak menghapuskan TPS di mana warga biasanya memberikan suara. Cukup menggunakan E-KTP yang dimasukkan ke card reader di komputer, warga dapat memilih.
Konstitusi Estonia menuliskan internet merupakan hak asasi manusia setiap warga. Dasar hukum E- Voting adalah UU Pemuilukada, UU Referendum, UU Pemilu Nasional serta UU Pemilu Parlemen Eropa. Namun harus dicatat bahwa E-voting yang berlaku di Estonia hanya salah satu alternatif melalukan pemilihan, bukan secara eksklusif atau pilihan tunggal.
Dewasa ini, Estonia adalah Negara yang paling maju penerapan E-government di kawasan Eropa Tengah dan Timur, serta nomor tiga di dunia. Pada saat yang bersamaan Estonia adalah contoh Negara yang menerapkan E-democracy di Uni Eropa dan Negara pertama di dunia yang mampu menyediakan sarana teknologi sehingga warganya, kalau mereka mau dapat memilih melalui internet. Estonia menerapkan sebuah terobosan baru didalam dunia pemilihan umum untuk menekan angka pemilih yang memilih menjadi angka golongan putih (golput). Pemerintah setempat menerapkan electronic voting (e-voting) yang telah dimulai dalam pemilu lokal tahun 2005 dan berjalan sukses hingga sekarang. E-voting terbukti menolong warga yang terlalu sibuk dan terlalu jauh untuk datang ke TPS. Terbukti, 16 persen warga mengatakan mereka tidak akan memilih jika sistem itu tidak diterapkan. Partisipasi warga yang menggunakan e-voting terus meningkat dari hanya 1,9 persen tahun 2005, menjadi 24.3 persen pada pemilu parlemen tahun 2011.
Kecanggihan teknologi negara yang dijuluki E-Stonia ini menjadi kunci keberhasilan sistem tersebut. E-voting tidak menghapuskan TPS di mana warga biasanya memberikan suara. Cukup menggunakan E-KTP yang dimasukkan ke card reader di komputer, warga dapat memilih.
Konstitusi Estonia menuliskan internet merupakan hak asasi manusia setiap warga. Dasar hukum E- Voting adalah UU Pemuilukada, UU Referendum, UU Pemilu Nasional serta UU Pemilu Parlemen Eropa. Namun harus dicatat bahwa E-voting yang berlaku di Estonia hanya salah satu alternatif melalukan pemilihan, bukan secara eksklusif atau pilihan tunggal.
Penerapan benchmarking process dan
best practice dissemination Uni Eropa telah membuahkan hasil yang cukup
fantastis. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Cap Gemini Ernst & Young
terhadap penerapan e-Government di Eropa diperoleh bahwa 5 negara (Denmark,
Perancis, Italia, Swedia dan Finlandia ) telah berhasil menerapkan pelayanan
elektronik secara penuh untuk beberapa jenis pelayanan seperti pajak pendapatan.
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 86 % pelayanan publik di Uni Eropa telah
tersedia secara online.
Penerapan
E-Government Di Singapura
Salah
satu implementasi e-government yang dilakukan pemerintah Singapura ialah mobile
government (m-government). Dimana layanan pemerintahan diberikan melalui SMS
berupa pemberitahuan mengenai informasi yang penting bagi penduduk mulai dari
peringatan bahwa paspor mereka akan habis masa berlakunya sampai dengan jumlah
pajak yang harus segera dibayar. Selain itu, ada portal pemerintah Singapura
yang disediakan untuk layanan pembayaran online untuk masyarakatnya. Mulai dari
pembayaran pajak, denda, hingga pembuatan lisensi dengan mudahnya dapat dikases
melalui portal ini yang telah terhubung dengan jaringan kartu debit maupun
kredit.
Makasih banyak kak, sangat membantu sebagai referensi tugas kuliah :)
BalasHapus